Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:30 WIB
Dia bersikukuh pelaku pemotongan jari dua korban bukan dia. "Saya akan banding," seru Tito saat dikeler menuju mobil tahanan. Menurut Tofik, tindakan kliennya beralasan. Meski gagal membebaskan John Key, Tito, dan Pedrow dari hukuman seperti dalam materi pledoi, dia menganggap keterangan saksi korban yang menyebutkan Tito pelaku pemotong jari lemah.
Pernyataan senada diwakili jaksa I Gede Wirajana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Kami pikir-pikir," katanya singkat sembari menyatakan bakal berkonsultasi dengan pimpinan. (sep/dik)
SURABAYA - Persidangan kasus penganiayaan berat oleh John Refra alias John Key cs sejak 9 Desember 2008 berakhir Senin (2/3). Tokoh preman yang disidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang