Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:30 WIB
Dia bersikukuh pelaku pemotongan jari dua korban bukan dia. "Saya akan banding," seru Tito saat dikeler menuju mobil tahanan. Menurut Tofik, tindakan kliennya beralasan. Meski gagal membebaskan John Key, Tito, dan Pedrow dari hukuman seperti dalam materi pledoi, dia menganggap keterangan saksi korban yang menyebutkan Tito pelaku pemotong jari lemah.
Pernyataan senada diwakili jaksa I Gede Wirajana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Kami pikir-pikir," katanya singkat sembari menyatakan bakal berkonsultasi dengan pimpinan. (sep/dik)
SURABAYA - Persidangan kasus penganiayaan berat oleh John Refra alias John Key cs sejak 9 Desember 2008 berakhir Senin (2/3). Tokoh preman yang disidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen