Hakim PN Surabaya Obral Vonis

Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Dia bersikukuh pelaku pemotongan jari dua korban bukan dia. "Saya akan banding," seru Tito saat dikeler menuju mobil tahanan. Menurut Tofik, tindakan kliennya beralasan. Meski gagal membebaskan John Key, Tito, dan Pedrow dari hukuman seperti dalam materi pledoi, dia menganggap keterangan saksi korban yang menyebutkan Tito pelaku pemotong jari lemah.

  

Pernyataan senada diwakili jaksa I Gede Wirajana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Kami pikir-pikir," katanya singkat sembari menyatakan bakal berkonsultasi dengan pimpinan. (sep/dik)

SURABAYA - Persidangan kasus penganiayaan berat oleh John Refra alias John Key cs sejak 9 Desember 2008 berakhir Senin (2/3). Tokoh preman yang disidangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News