Hakim PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial
jpnn.com, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin.
“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti melalui siaran pers diterima di Jakarta.
Menurut Mukti, pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.
Namun begitu, Mukti tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB. Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja, sementara pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.
Majelis hakim yang memberikan hukuman bebas kepada Ronald Tannur menjalani pemeriksaan oleh KY.
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar