Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Senin, 07 Juni 2010 – 19:02 WIB
JAKARTA- Direktur Eksekutif HIJ'D Institute, Jemmy Setiawan meminta majelis hakim yang menangani perkara penodongan pistol yang dilakukan oknum Resmob Polda Metro Jaya, AKP Dewa Wijaya terhadap seorang asisten notaris, Febrian Hidayat, pada 16 Desember 2009 lalu, agar bersikap objektif dan adil dalam mengambil keputusan. Sehingga kasus penodongan pistol oleh oknum aparat terhadap masyarakat sipil bisa menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi pada masyarakat. "Kita minta PN tangerang menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada siapapun yang bersalah. Termasuk jika terdakwa AKP Dewa Wijaya yang merupakan antan Kapolsek Serpong dan Kasat Reserse Tangerang dinyatakan bersalah atas penodongan yang dilakukannya terhadap warga sipil," ujarnya.
"Kami meminta majelis hakim objektif. Sehingga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan kepolisian," kata Jemmy Setiawan saat menggelar jumpa pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/6).
Baca Juga:
Menurut Jemmy, saat ini Febrian Hidayat yang menjadi korban penodongan pistol leh oknum Resmob Polda Metro Jaya tersebut masih mengalami trauma. Bahkan, sejak mendapatkan ancaman penembakan itu, Febrian Hidayat tidak bisa lagi masuk kerja karena merasa ketakutan. Karena itu, Jemmy berharap pembacaan vonis yang dilakukan majelis hakim PN Tangerang, Selasa (8/6) esok harus mempertimbangkan keadilan.
Baca Juga:
JAKARTA- Direktur Eksekutif HIJ'D Institute, Jemmy Setiawan meminta majelis hakim yang menangani perkara penodongan pistol yang dilakukan oknum Resmob
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya