Hakim PN Tangerang Diminta Objektif

Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Jemmy Setiawan juga mengingatkan agar majelis hakim tidak bermain mata dalam mengambil keputusan karena masyarakat menyoroti kasus tersebut. Selain itu, Jemmy juga mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Dewa Wijaya karena telah menodong atau mengancam seseorang dengan pistol.

 

Seperti diketahui, dalam persidangan di PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menuntut terdakwa AKP Dewa Wijaya dengan pasal berlapis yaitu telah melanggar pasal 369 KUHP, pasal 335 KUHP dan 310 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selasa (7/6) esok, perdisangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan vonis.(fas/fuz/jpnn)

JAKARTA- Direktur Eksekutif HIJ'D Institute, Jemmy Setiawan meminta majelis hakim yang menangani perkara penodongan pistol yang dilakukan oknum Resmob


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News