Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Senin, 07 Juni 2010 – 19:02 WIB
Jemmy Setiawan juga mengingatkan agar majelis hakim tidak bermain mata dalam mengambil keputusan karena masyarakat menyoroti kasus tersebut. Selain itu, Jemmy juga mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Dewa Wijaya karena telah menodong atau mengancam seseorang dengan pistol.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam persidangan di PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Dewa Wijaya dengan pasal berlapis yaitu telah melanggar pasal 369 KUHP, pasal 335 KUHP dan 310 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selasa (7/6) esok, perdisangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan vonis.(fas/fuz/jpnn)
JAKARTA- Direktur Eksekutif HIJ'D Institute, Jemmy Setiawan meminta majelis hakim yang menangani perkara penodongan pistol yang dilakukan oknum Resmob
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo