Hakim PN Tuban Tolak Eksepsi Kubu Mardjojo, Alim: Ini Akhir Sengketa
jpnn.com, TUBAN - Tokoh Konghucu Alim Sugiantoro mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait sengketa kepengurusan di Kelenteng Kwan Sing Bio menguatkan tegaknya kebenaran.
Menurut Ketua Penilik Demisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio itu, kebenaran tersebut adalah kelenteng terbesar di Asia Tenggara itu adalah tempat ibadah bersama tiga agama, yakni Konghucu, Buddha dan Tao.
"Sampai kapan pun, Kelenteng Kwan Sing Bio bukanlah wihara. Ini tempat ibadah bukan untuk saudara-saudara umat Buddha saja," kata Alim kepada JPNN, Sabtu (15/5).
Produser film itu pun berharap putusan dari majelis hakim di PN Tuban pada 10 Mei 2021 menjadi akhir dari sengketa di kelenteng tersebut.
"Semua pihak, terutama umat Konghucu, Buddha dan Tao bisa kembali bersatu dalam menjalani ibadah masing-masing dengan tenang dan aman," ujarnya.
Alim menyadari bahwa konfilm di dalam kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio sangat melelahkan dan membuat umat tidak nyaman beribadah.
"Sengketa ini menjadi sesuatu yang memalukan di negara yang sangat menjunjung tinggi tolerasi beragama," kata dia.
Meski demikian, Alim bersyukur pemerintah hadir untuk meluruskan sesuatu yang melenceng di kelenteng itu.
Alim Sugiantoro berharap putusan PN Tuban pada 10 Mei 2021 menjadi akhir dari sengketa di kelenteng Kwan Sing Bio.
- Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN
- Mencari Keadilan, Soegiharto Santoso Kembali Surati Otto Hasibuan soal Sengketa Apkomindo
- PTUN Jakarta Nyatakan Abdul Ghoni Ketum Forkabi yang Sah
- Masa Studi S-1 Agama Konghucu Dipercepat, Alim Sugiantoro: Ini Kesempatan Baik
- Kemenag Cabut Tanda Daftar Rumah Agama Buddha di Kwan Sing Bio
- Sekjen Kemenag: Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Tiga Aliran