Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini
"Mereka (diduga) merampok warkat sertipikat yang telah beralih hak, demi menguntungkan kepentingan mafia tanah," ungkap Hanry.
Menurutnya, modus mafia tanah itu juga diduga melibatkan oknum badan pertanahan dan pengacara yang terlebih dahulu digugat Hanry pada 2019 dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN Smr jo 64/PDT/2020/PT SMD. Saat ini gugatan tersebut menunggu kasasi.
Gugatan kali ini khusus ditujukan kepada oknum penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
"Kelakuan oknum penegak hukum tersebut menyebabkan timbulnya mafia tanah merajarela," ujar Hanry.
Dia menuturkan, jika masyarakat bisa dipenjara karena pemalsuan, penipuan, dan kelalaian, hal yang sama harus berlaku kepada oknum penegak hukum.
"Bisa hancur negeri ini jika hukum dikuasai pengkhianat Pancasila dan UUD 45 berseragam APH. Saya percaya kertas tidak akan sanggup selamanya membungkus api," kata Hanry. (mcr14/jpnn)
Empat aparat penegak hukum termasuk 2 jaksa di Samarinda jadi tergugat. Aduh! Apa kasusnya?
Redaktur : Adek
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Mau Berubah?
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan