Hakim Praperadilan Kasus Century Dimutasi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Muchtar terkait dengan putusan praperadilan kasus Bank Century.
Dalam putusan itu, Effendi memerintah KPK menetapkan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka.
Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, pemeriksaan dilakukan badan pengawas (bawas).
"Tim bawas (MA) kan sudah memeriksa yang bersangkutan (Effendi). Itu bawas yang berkewenangan," katanya.
Meski materi pemeriksaan Bawas MA terhadap Effendi belum diketahui pasti, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan dilakukan lantaran berhubungan dengan putusan praperadilan tersebut.
Suhadi yang juga hakim agung itu pun menyampaikan, bukan tidak mungkin keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA yang memindahkan Effendi dari PN Jakarta Selatan ke PN Jambi memiliki kaitan dengan putusan tersebut.
"Itu bisa saja, bisa saja. Kan tim pengawas sudah turun juga," terang Suhadi.
Hakim senior yang selama ini bertugas di PN Jakarta Selatan itu dipindahtugaskan ke PN Jambi.
Hakim praperadilan Kasus Bank Century memerintah KPK menetapkan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka.
- Pedas, Richard Minta AHY Berkaca Terlebih Dahulu Sebelum Kritik Jokowi
- Manuver KSSK Bikin Curiga, Fauzi Amro Singgung BLBI dan Century Gate
- Aboe Bakar PKS Sebut Kasus Jiwasraya Lebih Parah dari Century
- Andre Gerindra dkk Akan Bongkar Skandal Keuangan Melebihi Kasus Century, Kami Tunggu Pak!
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century di Sebuah Rumah Makan
- KPK Jangan Lupa Selesaikan Kasus Korupsi Besar