Hakim Praperadilan SDA Bukan Sarpin Rizaldi
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan mantan Anggota MPR dan juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Nah, hakim yang bakal memimpin sidang tersebut bukanlah Sarpin Rizaldi. Ya hakim Sarpin adalah hakim PN Jaksel yang telah memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan saat menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Hakim untuk sidang praperadilan SDA yaitu Martin Ponto Bidara," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/2).
Persidangan praperadilan SDA dipastikan Made akan dimulai pada Rabu (4/3) pekan depan di PN Jaksel. "Sidangnya Rabu depan," kata Made.
Langkah SDA mengajukan praperadilan mengikuti jejak Komjen BG.
Namun kini Sarpin akan berhadapan dengan Komisi Yudisial yang tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan, sebelum memimpin sidang BG, sedikitnya ada laporan terkait Sarpin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut