Hakim Praperadilan Sebut Kasus Bupati Sragen Dihentikan tak Terbukti

"Ada jangka waktunya dari kepolisian. Ini sudah 1,3 tahun, tapi mangkrak tidak ada tindaklanjut. Kalau memang tidak terbukti keluarkan SP3. Hakim menganggap tidak ada batas waktu sesuai UU. Padahal sesuai Perkap (nomor 12/2009) diatur batas waktu penyidikan 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari sulit, 60 hari sedang dan 30 hari mudah. KUHAP juga mengatur," kata Ahmad Rizal.
Atas putusan hukum, LP3HI menyatakan akan mengirim surat ke Kapolri, Irwasum termasuk pihak terkait lain sebagai bentuk pengawasan. Kasus dugaan penipuan atau gratifikasi terjadi dan dilaporkan Maret 2013 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, AA Bambang Haryanto ke Polda Jateng selaku korban.
Atas laporan itu, Desember 2013, Agus Fatchurrahman ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP.(enk/saf/jpnn)
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan penanganan penyidikan kasus dugaan penipuan dan gratifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan