Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto otomatis gugur lantaran sidang perdana pokok perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP sudah digelar kemarin.
Hakim praperadilan pun tidak perlu membacakan putusan karena praperadilan otomatis gugur.
”Kalau sekarang masa kritisnya yang berkaitan dengan praperadilan sudah lewat. Tidak ada upaya lagi lepaskan status (tersangka) lewat praperadilan karena sidang sudah dimulai,” ujarnya, kemarin (13/12).
Fickar menuturkan pada sidang pertama itu, Novanto dinilai memperlambat jalannya persidangan.
Hakim pengadilan juga dianggap tidak tegas terhadap Novanto yang mengaku kurang enak badan dan diare. Meskipun, empat dokter menyatakan bahwa Novanto baik-baik saja.
”Ketika digoyang hasil pemeriksaan empat dokter ada disitu, hakim tegas. Tapi hakimnya minta tertulis walaupun untuk meyakinkan dia. Itu menjadi indikator hakimnya tidak atau kurang tegas,” ungkap Fickar.
Peran Komisi Yudisial (KY) sangat diperlukan untuk pengawan ekstra terhadap sidang Novanto. Lantaran Ketua DPR itu dianggap punya banyak daya dan upaya untuk melakukan maneuver-manuver.
”Perlu keterlibatan KY. Terdakwa ini kan punya sumberdaya banyak, bisa macam-macam,” kata dia.
Gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur ketika sidang pokok perkara sudah digelar. Hakim praperadilan tak perlu membacakan putusan.
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur