Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan
Kamis, 14 Desember 2017 – 07:24 WIB
Dia menilai manuver Setnov yang mengaku sakit itu untuk memperlambat jalannya persidangan. Dalam masa penuntutan, terdakwa akan ditahan dalam masa yang terbatas.
Nah, dia menduga Setnov akan memafaatkannya untuk bisa lepas dari masa penahanan itu. (tyo/jun)
Gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur ketika sidang pokok perkara sudah digelar. Hakim praperadilan tak perlu membacakan putusan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur