Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan
Kamis, 14 Desember 2017 – 07:24 WIB
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/12). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menilai manuver Setnov yang mengaku sakit itu untuk memperlambat jalannya persidangan. Dalam masa penuntutan, terdakwa akan ditahan dalam masa yang terbatas.
Nah, dia menduga Setnov akan memafaatkannya untuk bisa lepas dari masa penahanan itu. (tyo/jun)
Gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur ketika sidang pokok perkara sudah digelar. Hakim praperadilan tak perlu membacakan putusan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin