Hakim PT Kurangi Hukuman Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul
Senin, 12 September 2022 – 19:50 WIB
Peristiwa penembakan oleh Bripka MN kepada almarhum Briptu HT terjadi pada tanggal 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Pemalsu Ribuan Obat Herbal Ditangkap, Selama Ini Jual Produk Sendiri di Marketplace, Waspadalah
Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.(antara/jpnn)
Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat mengurangi masa hukuman terdakwa Bripka MN atas perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Briptu Khairul Tamimi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi
- Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan Istrinya ke Polisi
- Anies Punya 3 Agenda Kampanye di NTB, Ini Jadwalnya
- Tipu Warga Rp 400 Juta, Perwira TNI AD Gadungan Asal Bima Ditangkap, Begini Modusnya
- Super Air Jet Tujuan Jakarta Gagal Terbang dari Bandara Lombok, Ini Penyebabnya