Hakim PT Kurangi Hukuman Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul
Senin, 12 September 2022 – 19:50 WIB

Dokumentasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus pembunuhan berencana Bripka MN terhadap korban Briptu HT di rumah korban kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Lombok Timur, NTB. Foto: ANTARA/HO-Polres Lombok Timur
Peristiwa penembakan oleh Bripka MN kepada almarhum Briptu HT terjadi pada tanggal 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Pemalsu Ribuan Obat Herbal Ditangkap, Selama Ini Jual Produk Sendiri di Marketplace, Waspadalah
Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.(antara/jpnn)
Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat mengurangi masa hukuman terdakwa Bripka MN atas perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Briptu Khairul Tamimi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi
- Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan Istrinya ke Polisi
- Anies Punya 3 Agenda Kampanye di NTB, Ini Jadwalnya