Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:34 WIB

Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan yang diajukan mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2 Indar Atmanto, Indosat dan IM2 terhadap BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut.
“MAKI tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tata usaha negara, MAKI juga tidak memiliki kepentingan langsung. Pengadilan PTUN menolak intervensi dari MAKI,” kata Hakim Ketua Bambang Heriyanto saat membacakan keputusan penolakan itu di PTUN Jakarta Timur, Selasa (5/3).
Jhon W Thomson, pengacara dari Indosat dan IM2, mengatakan, sejak semula saat MAKI mengajukan permohonan intervensi sebagai tergugat, pihaknya sudah menyampaikan bahwa MAKI tidak punya keterkaitan langsung dengan objek sengketa. Dia menilai keputusan hakim sudah benar.
“Yang bisa menjadi tergugat intervensi haruslah badan hukum dan pejabat tata usaha negara. Jadi sudah tepat penolakan majelis hakim tersebut. Berarti apa yang telah kami sampaikan pada majelis hakim menjadi bahan pertimbangan,” tuturnya.
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya