Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan yang diajukan mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2 Indar Atmanto, Indosat dan IM2 terhadap BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut.
“MAKI tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tata usaha negara, MAKI juga tidak memiliki kepentingan langsung. Pengadilan PTUN menolak intervensi dari MAKI,” kata Hakim Ketua Bambang Heriyanto saat membacakan keputusan penolakan itu di PTUN Jakarta Timur, Selasa (5/3).
Jhon W Thomson, pengacara dari Indosat dan IM2, mengatakan, sejak semula saat MAKI mengajukan permohonan intervensi sebagai tergugat, pihaknya sudah menyampaikan bahwa MAKI tidak punya keterkaitan langsung dengan objek sengketa. Dia menilai keputusan hakim sudah benar.
“Yang bisa menjadi tergugat intervensi haruslah badan hukum dan pejabat tata usaha negara. Jadi sudah tepat penolakan majelis hakim tersebut. Berarti apa yang telah kami sampaikan pada majelis hakim menjadi bahan pertimbangan,” tuturnya.
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya