Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:34 WIB
Dalam persidangan pekan depan, lanjut Jhon, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi serta ahli dari indosat, IM2 dan masyarakat telekomunikasi.
Baca Juga:
Mereka akan bersaksi bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung sebagaimana seharusnya dalam peraturan BPKP.
“Saksi yang kami ajukan adalah ahli pemerhati BPKP, ahli tata usaha negara, dan ahli kode etik. Kami juga akan ajukan ahli-ahli terbaik di indonesia,” tambahnya.
Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung BPKP dalam perkara Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!