Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:34 WIB

Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Dalam persidangan pekan depan, lanjut Jhon, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi serta ahli dari indosat, IM2 dan masyarakat telekomunikasi.
Baca Juga:
Mereka akan bersaksi bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung sebagaimana seharusnya dalam peraturan BPKP.
“Saksi yang kami ajukan adalah ahli pemerhati BPKP, ahli tata usaha negara, dan ahli kode etik. Kami juga akan ajukan ahli-ahli terbaik di indonesia,” tambahnya.
Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung BPKP dalam perkara Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD