Hakim Pulang Kampung Lalu Kena Covid-19, Sidang Azis Syamsuddin Ditunda
Senin, 14 Februari 2022 – 11:44 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan. Foto : Ricardo
Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Azis diyakini memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan advokat Maskur Husain sekitar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sidang perkara eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda. Ada hakim yang yang terinfeksi Covid-19 karena pulang kampung.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum