Hakim Punya Istri Dua, Dilarang Sidang Dua Tahun
Rabu, 31 Desember 2014 – 08:25 WIB
Hakim yang saat ini masih bertugas di Surabaya itu dilaporkan karena ditemukan berselingkuh dengan perempuan lain di luar institusi pengadil yang juga sudah bersuami.
Dari pemeriksaan tersebut, KY akhirnya mengirimkan rekomendasi kepada MA agar menjatuhkan sanksi dengan kategori pelanggaran jenis sedang kepada hakim tersebut. Hanya saja, rekomendasi itu sampai sekarang belum dilaksanakan.
Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar Al Farizi ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dia memastikan, kasus yang diusut KY berbeda dengan BS yang sudah dijatuhi sanksi. "Karena jenis pelanggarannya bukan berat, sanksi dijatuhkan oleh MA," ucapnya. (eko/c19/ano)
SEORANG hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkena sanksi berupa larangan menggelar sidang selama dua tahun. Penyebabnya, hakim yang pernah berdinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas