Hakim Punya Istri Dua, Dilarang Sidang Dua Tahun
Rabu, 31 Desember 2014 – 08:25 WIB

Hakim Punya Istri Dua, Dilarang Sidang Dua Tahun
Hakim yang saat ini masih bertugas di Surabaya itu dilaporkan karena ditemukan berselingkuh dengan perempuan lain di luar institusi pengadil yang juga sudah bersuami.
Dari pemeriksaan tersebut, KY akhirnya mengirimkan rekomendasi kepada MA agar menjatuhkan sanksi dengan kategori pelanggaran jenis sedang kepada hakim tersebut. Hanya saja, rekomendasi itu sampai sekarang belum dilaksanakan.
Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar Al Farizi ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dia memastikan, kasus yang diusut KY berbeda dengan BS yang sudah dijatuhi sanksi. "Karena jenis pelanggarannya bukan berat, sanksi dijatuhkan oleh MA," ucapnya. (eko/c19/ano)
SEORANG hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkena sanksi berupa larangan menggelar sidang selama dua tahun. Penyebabnya, hakim yang pernah berdinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung