Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu?

Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu?
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).

Sebelum amar putusan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan Richard Eliezer ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Hal meringankan, imbuh hakim, pertama, Richard dianggap bisa bekerja sama.

Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Ketiga, belum pernah dihukum," kata hakim di ruang sidang.

Keempat, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News