Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).
Sebelum amar putusan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan Richard Eliezer ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Hal meringankan, imbuh hakim, pertama, Richard dianggap bisa bekerja sama.
Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Ketiga, belum pernah dihukum," kata hakim di ruang sidang.
Keempat, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK