Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu?

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).
Sebelum amar putusan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan Richard Eliezer ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Hal meringankan, imbuh hakim, pertama, Richard dianggap bisa bekerja sama.
Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Ketiga, belum pernah dihukum," kata hakim di ruang sidang.
Keempat, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Mengaku Prihatin, Prabowo Janji Bakal Tambah Tunjangan Hakim
- Prabowo Prihatin dengan Betapa Beratnya Beban Kerja para Hakim
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima