Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu?
"Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi," kata hakim.
Keenam, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezet terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu.
Vonis majelis hakim itu merupakan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Richard dengan pidana penjara 12 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa