Hakim Putuskan Ahmad Dhani Harus Ditahan
![Hakim Putuskan Ahmad Dhani Harus Ditahan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/10/22/ahmad-dhani-foto-dedi-yondrajpnn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Hakim Ketua Ratmoho.
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan Dhani ditahan. Oleh sebab itu, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ratmoho.
(Baca dong: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan)
Vonis Ahmad Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (mg3/jpnn)
Vonis Ahmad Dhani lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa umum yakni dua tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Ahmad Dhani Merasa Diabaikan, Agnez Mo Ungkap Fakta Sebenarnya, Oh Ternyata
- Ahmad Dhani Beri Pujian untuk Calon Istri Al Ghazali, Ini Alasannya
- Ahmad Dhani Sebut Alyssa Daguise Calon Menantu Idaman
- Buka Suara Soal Pernikahan Al Ghazali, Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan
- 3 Berita Artis Terheboh: Kang Gobang Meninggal, Dhani Sindir Penyanyi Tak Beretika
- Soroti Polemik Agnez Mo dan Ari Bias, Ahmad Dhani Sindir Penyanyi Tak Paham Etika