Hakim Putuskan Kejagung Salah Geledah, VSI Tetap Menuntut Ganti Rugi

Hakim Putuskan Kejagung Salah Geledah, VSI Tetap Menuntut Ganti Rugi
Hakim Putuskan Kejagung Salah Geledah, VSI Tetap Menuntut Ganti Rugi

jpnn.com - JPNN.com - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) belum puas atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatannya atas Kejaksaan Agung. VSI akan mempertimbangkan kembali meminta ganti rugi atas tindakan jaksa yang melakukan penggeledahan.

Kuasa Hukum VSI, Peter Kurniawan mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan gugatan perdata senilai Rp 2 triliun. [Baca juga:
Tak Takut Digugat VSI, Prasetyo: Mau 1 Triliun, 2 Triliun, Silakan]

"Memang (permohonan ganti rugi) tidak dikabulkan dan kami tidak mempermasalahkan. Tapi kami akan mempertimbangkan akan mengajukan gugatan perdata.  Bahkan bisa lebih besar dari angka yang diajukan sebelumnya," Peter kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa (29/9/2015).

Meski hanya dikabulkan sebagian, VSI tetap mengapresiasi hakim PN Jaksel. Alasannya, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonannya mengenai penggeledahan dan penyitaan tidak sah sudah sesuai dengan fakta.

"‎Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat-tempat yang digeledah benar-benar tidak sesuai dengan izin yang keluar dari PN Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan mendasar," ujar Eko Sapta Putra, kuasa hukum VSI lainnya.

Eko menjelaskan bahwa penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI tapi disita. Sikap ini dianggap telah melanggar.

"Tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," katanya. (jpnn)


JPNN.com - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) belum puas atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News