Hakim Putuskan Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Begini

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membuat keputusan terkait nasib sembilan bayi yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Majelis hakim memutuskan untuk menitipkan kesembilan bayi tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan aspek psikologis para korban.
Menurut Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, keputusan diambil setelah mendengar saran ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2).
Menurut hakim, ada 13 santriwati korban Herry Wirawan.
Dari jumlah tersebut ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Hakim PN Bandung memutuskan nasib sembilan bayi yang dilahirkan korban pemerkosaan Herry Wirawan, begini.
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Sungai Segati Dievakuasi, Total 15 Orang Meninggal
- Irjen Iqbal Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Truk di Sungai Segati
- Irjen Iqbal Tempuh 3 Jam ke Lokasi Truk Tercebur di Sungai Segati, 9 Orang Masih Dicari
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari