Hakim Putuskan Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Begini
jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membuat keputusan terkait nasib sembilan bayi yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Majelis hakim memutuskan untuk menitipkan kesembilan bayi tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan aspek psikologis para korban.
Menurut Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, keputusan diambil setelah mendengar saran ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2).
Menurut hakim, ada 13 santriwati korban Herry Wirawan.
Dari jumlah tersebut ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Hakim PN Bandung memutuskan nasib sembilan bayi yang dilahirkan korban pemerkosaan Herry Wirawan, begini.
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut
- Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru