Hakim Putuskan Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Begini
Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban.
Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," katanya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hakim PN Bandung memutuskan nasib sembilan bayi yang dilahirkan korban pemerkosaan Herry Wirawan, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak