Hakim Putuskan Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Begini

Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban.
Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," katanya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hakim PN Bandung memutuskan nasib sembilan bayi yang dilahirkan korban pemerkosaan Herry Wirawan, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam
- Unpad Pecat Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung