Hakim Putuskan Praperadilan Megaproyek Meikarta Selasa, Begini Harapan Sultan

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan praperadilan kasus Megaproyek Meikarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka pada Selasa (14/1).
"Kita lanjutkan agenda sidang putusan pada Selasa mendatang," kata hakim Sujarwanto, di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) seperti dilansir Antara.
Kedua belah pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon maupun pemohon dari pengacara Toto bersikukuh memiliki dalil kuat terkait penetapan tersangka.
Pengacara Bartholomeus Toto, Sultan Abdul Basit optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
“Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu poin pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK," ujar Sultan.
Sultan menuturkan KPK menetapkan tersangka terhadap Toto tidak menggunakan dua alat bukti, sehingga tidak sah atau ilegal.
Karena putusan persidangan, menurut Sultan, tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Pada sidang sebelumnya, tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan.
Ramlan menyatakan putusan persidangan dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.
Diketahui, persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun pidana itu, menyebut keterlibatan pemohon, Toto.(Ant/fri/jpnn)
VIDEO: Klarifikasi Lengkap Siwi Sidi Pramugari Garuda
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan praperadilan kasus Megaproyek Meikarta yang melibatkan eks Presdir Lippo Cikarang sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!