Hakim PW Positif Gunakan Ineks dan Shabu
Rabu, 17 Oktober 2012 – 14:28 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Bekasi berinisial PW yang ditangkap Badan NArkotika Nasional (BNN) Selasa (16/10) malam ternyata tak hanya mengonsumsi ekstasi. PW juga dinyatakan positif menggunakan shabu.
Tim BNN menemukan alat penghisap shabu yang disebut bong, dari tas milik teman perempuan PW berinisial D. "Tapi perempuan itu mengaku itu (bong) adalah milik Hakim PW. Bukti kuat juga sudah kami pegang sebelum melakukan penangkapan," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Benny Mamoto, Rabu (17/10).
Perwira polisi berpangkat Irjen itu menambahkan, setelah PW menjalani tes urine ternyata ditemukan kandungan shabu dan ekstasi. Dua rekan PW juga positif menggunakan kedua barang haram itu.
Menurut Benny, PW saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. "Ini juga merupakan hasil laporan masyarakat yang masuk kepada tim kami. Tidak ada perlawanan dari para tersangka ketika dibekuk. Kami juga ingin mencari tahu dari siapa barang tersebut dibeli hakim PW," kata Benny.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Bekasi berinisial PW yang ditangkap Badan NArkotika Nasional (BNN) Selasa (16/10) malam ternyata tak hanya mengonsumsi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung