Hakim Ragukan Dokter Rutan Mako Brimob
Terkait Surat Keterangan Sakit untuk Susno
Senin, 07 Februari 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA — Sidang lanjutan dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008 dengan terdakwa mantan Kabararekrim Polri Komjen (pol), Susno Duadji yang digelar Senin (7/2), terpaksa ditunda. Pasalnya, Susno yang mengaku sedang sakit tidak bisa dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alhasil, Ketua Majelis Charis Mardiyanto hanya menggelar sidang untuk penundaan. Sidang yang sedianya untuk mendengarkan keterangan saksi itu akan dilanjutkan Kamis (10/2) mendatang.
Baca Juga:
Namun demikian Charis meminta dokter lain dari luar Rutan Mako Brimob untuk memeriksa Susno agar hasil pemeriksaan kesehatan terhadap jenderal polisi bebintang tiga di pundak itu benar-benar objektif. Pasalnya, bukan kali ini saja dokter Rutan menyatakan Susno sakit dan memaksa sidang ditunda.
"Sudah dua kali ini sidang terbuka tertunda karena (Susno ) sakit, sebagaimana keterangan dokter Rutan Mako Brimob, terdakwa sakit dan perlu istirahat dua hari. Sementara ini Senin (7/2) dari dokter yang sama menerangkan Susno perlu istirahat tiga hari. Demi objektifitas kami memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa tim dokter dari luar apakah betul Susno sakit sehingga tidak bisa hadir," ujar Charis di PN Jakarta Selatan, Senin (7/2).
JAKARTA — Sidang lanjutan dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008 dengan terdakwa mantan Kabararekrim
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada