Hakim Ragukan Kesaksian Nazaruddin di Sidang Anas
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meragukan keterangan Muhammad Nazaruddin saat bersaksi dalam persidang atas Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Keraguan muncul justru karena mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu selalu mengaitkan Anas dengan setiap peristiwa yang ditanyakan majelis hakim.
Karenanya, majelis hakim merasa perlu mengingatkan Nazaruddin agar tidak berbohong dalam memberikan kesaksian. "Kalau bohong hidung saudara tambah panjang, kayak Pinokio," kata hakim ketua, Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8).
Bukannya merasa bersalah, Nazar -sapaan Nazaruddin- justru tertawa. Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games itu mengklaim memberikan kesaksian yang jujur di persidangan.
"Saya sudah tujuh kali bersaksi, kalau tidak benar pasti saya diproses keterangan palsu, tolong saya dihargai. Saya menghargai, Yang Mulia, Yang Mulia juga saya minta menghargai saya," imbuh Nazar.
Mendengar itu, Hakim Haswandi menyatakan pihaknya membutuhkan kebenaran dalam sidang. Ia berjanji akan tetap independen dan tidak berpihak terhadap siapapun.
"Saya ingin yang keluar dari mulut saudara benar. Kalau terdakwa terbukti saya hukum, tidak peduli mantan ketua umum, banyak massa, enggak penting bagi kami. Kami tidak akan zalimi," kata hakim. (flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meragukan keterangan Muhammad Nazaruddin saat bersaksi dalam persidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar