Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan
jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa menerima keputusan Polri memakamkan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan upacara kedinasan.
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menyampaikan hal tersebut saat bersaksi pada persidangan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan perkara itu bertanya kepada Putri ihwal pemakaman bagi anggota Polri.
Namun, perempuan berlatar belakang dokter gigi itu mengaku tidak tahu.
Hakim Wahyu pun bertanya sudah berapa lama Putri mendampingi Ferdy Sambo di Polri.
"Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia," kata Putri di kursi saksi.
Menurut Putri, dirinya kerap menghadiri pemakaman anggota Polri. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui syarat-syarat anggoga Polri dimakamkan secara kedinasan.
?"Saya tidak tahu persis," ujar Putri.
"Memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya tiga kali ke bawah," ujar Putri Candrawathi.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya