Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan

Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hakim Wahyu langsung menyahut dengan mengatakan mendiang Brigadir J tidak mungkin dimakamkan secara kedinasan bila terbukti melecehkan Putri Candrawathi.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga membatalkan penyidikan dugaan pelecehan tersebut.

“Pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, red) mengenai hal itu (pelecehan, red),” ucap Hakim Wahyu

Lagi-lagi Putri mengaku tidak tahu alasan Polri memakamkan Yosua secara kedinasan. Namun, dia berkukuh soal anggota Brimob itu telah melecehkannya.

“Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri.

Perempuan paruh baya itu tidak hanya menyebut Brigadir J melakukan kekerasan seksual. Menurut Putri, salah satu ajudan suaminya itu juga melakukan kekerasan fisik.?

"Memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," tutur Putri.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya tiga kali ke bawah," ujar Putri Candrawathi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News