Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan
Hakim Wahyu langsung menyahut dengan mengatakan mendiang Brigadir J tidak mungkin dimakamkan secara kedinasan bila terbukti melecehkan Putri Candrawathi.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga membatalkan penyidikan dugaan pelecehan tersebut.
“Pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, red) mengenai hal itu (pelecehan, red),” ucap Hakim Wahyu
Lagi-lagi Putri mengaku tidak tahu alasan Polri memakamkan Yosua secara kedinasan. Namun, dia berkukuh soal anggota Brimob itu telah melecehkannya.
“Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri.
Perempuan paruh baya itu tidak hanya menyebut Brigadir J melakukan kekerasan seksual. Menurut Putri, salah satu ajudan suaminya itu juga melakukan kekerasan fisik.?
"Memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," tutur Putri.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya tiga kali ke bawah," ujar Putri Candrawathi.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya