Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Kamis, 23 Oktober 2008 – 06:10 WIB
Baca Juga:
Hanya saja, argumen pinjaman yang disampaikan Chandra, diadu oleh Penuntutu Umum KPK dengan keterangan pertemuan para pejabat Sumsel di Kantor Perwakilan Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu juga hadir Chandra Antonio, Soefyan Rebuin, Musyrif Suwardi, dan beberapa kepala dinas dari Sumsel. Pertemuan belum lama setelah Chandra diperiksa oleh penyidik di kantor KPK, di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Waktu itu, saya ditelepon oleh saudara Herman. Herman itu bilang saya dipanggil pak Gubernur. Kalau seorang gubernur yang memanggil tentu saya hargai dan tidak mungkin saya tak hadir," beber Chandra.
"Begitu saya tiba di Kantor Perwakilan Provinsi Sumsel di Jl Wijaya, kondisinya sudah seperti itu, sepertinya untuk membahas TAA. Lalu, saya kontak pengacara saya, akhirnya 2 pengacara saya datang," cetusnya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA),
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus