Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Kamis, 23 Oktober 2008 – 06:10 WIB

Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Baca Juga:
Hanya saja, argumen pinjaman yang disampaikan Chandra, diadu oleh Penuntutu Umum KPK dengan keterangan pertemuan para pejabat Sumsel di Kantor Perwakilan Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu juga hadir Chandra Antonio, Soefyan Rebuin, Musyrif Suwardi, dan beberapa kepala dinas dari Sumsel. Pertemuan belum lama setelah Chandra diperiksa oleh penyidik di kantor KPK, di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Waktu itu, saya ditelepon oleh saudara Herman. Herman itu bilang saya dipanggil pak Gubernur. Kalau seorang gubernur yang memanggil tentu saya hargai dan tidak mungkin saya tak hadir," beber Chandra.
"Begitu saya tiba di Kantor Perwakilan Provinsi Sumsel di Jl Wijaya, kondisinya sudah seperti itu, sepertinya untuk membahas TAA. Lalu, saya kontak pengacara saya, akhirnya 2 pengacara saya datang," cetusnya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA),
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun