Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Kamis, 23 Oktober 2008 – 06:10 WIB
Dalam pertemuan itu, lanjut Syahrial, Soefyan langsung memberitahukan bahwa rekomendasi dari DPR belum bisa kalau dana itu belum ada. "Saya tanya, apalagi itu. Kan semuanya sudah selesai. Lantas, Pak Soefyan bilang, ini ada Pak Chandra, dia sudah siap. Akhirnya saya katakan sudah uruslah. Kata sudah uruslah itu, karena saya sudah menyerahkan pengurusan TAA kepada Pak Soefyan," tukasnya.
Hakim makin bingung. "Sudahlah jujur sajalah. Kalau semua saksi memberi keterangan begini, kapan kita selesainya sidang ini. Minggu lalu saksi Darna Dachlan juga begitu. Banyak menyebut tidak tahu-tidak tahu. Saudara saksi waktu itu sebagai gubernur mestinya saudara tahu apa yang dilakukan semua bawahan saudara," beber hakim. "Begini Pak Hakim. Pengelola TAA itu sudah badan sendiri," sela Syahrial.
Dalam keterangannya yang lain, Chandra Antonio juga menyebut bahwa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel Dodi Supriadi juga pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp500 juta. Namun dia tak menanyakan untuk keperluan apa uang tersebut dipinjam pejabat Sumsel tersebut.
"Ya pak, pada Juli 2007 itu, Pak Dodi Supriadi, kepala dinas kehutanan provinsi datang langsung ke kantor saya. Dia bilang mau pinjam uang Rp500 juta. Waktu itu, saya juga ditelepon oleh Pak Soefyan Rebuin agar saya memberikan uang tersebut. Ya, saya percaya saja," beber Chandra.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA),
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar