Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman

Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman

Ketika ditanya hakim kenapa bisa langsung percaya, Chandra mengutarakan bahwa dirinya sudah sering meminjamkan uang kepada Pemprov Sumsel. "Ya, kan Pemprov beberapa kali minjam kepada saya. Apalagi saya ditelepon oleh Pak Soefyan Rebuin. Saya percaya saja. Semua itu untuk menjaga relasi saya kepada pemerintah daerah, karena saya sebagai pengusaha lokal," cetusnya.

Paparan Chandra itu disambar oleh hakim Gusrizal. "Pemprov itu banyak duitnya hingga triliunan rupiah. Masak Pemprov mau minjam uang sama kamu. Duit segitu sedikit. Apalagi Pemprov itu mesti ada prosedur dalam pinjam meminjam. Masak tak ada bukti sama sekali," selidik hakim.

Dalam sidang itu, Chandra juga mengakui bahwa dirinya langsung memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Sarjan Taher di gedung DPR-RI, juga kepada Yusuf Emir Faishal di Hotel Mulia Jakarta. "Kenapa kamu aktif sekali. Apakah kamu dapat proyek dari pelabuhan Tanjung Api Api?," tanya hakim. "Tidak Pak Hakim," jawab Chandra.

"Tapi kalau jalan akses Palembang-Tanjung Api-Api," selidik hakim. "Benar pak Hakim, tapi itu konsorsium. Ada tiga perusahaan yang join. Pembagiannya, Wijaya Karya (BUMN) 47 persen, PT Chandratex Indo Artha 42,5 persen, dan PT Teguh Raksa Jaya 10 persen," aku Chandra.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News