Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Kamis, 23 Oktober 2008 – 06:10 WIB

Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
"Waktu saya ke kantor Pemprov Sumsel tanggal 9 Oktober 2007, saya hendak hadiri undangan rapat di Pemprov, yang mengundang BUMN dan pengusaha, dan konstruksi, rapat tentang arus mudik agar lancar menjelang lebaran, saya ketemu pak Soefyan Rebuin. Langsung Pak Soefyan ajak saya ke ruangannya, disana ada juga Pak Amiruddin Inoed, Bupati Banyuasin," kata Chandra.
Ketika di ruang kerja Sekda Soefyan Rebuin, kata Chandra, dirinya langsung mendengarkan Soefyan. "Pak Soefyan bilang, Pak Chandra kami ini pusing, duit Rp5 miliar untuk pengurusan rekomendasi ke DPR itu belum selesai," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sarjan Taher, Dahlan Kadir mengatakan bahwa dalam persidangan Syahial tak pernah menyebut nama Sarjan Taher, melainkan menyebut anggota DPR-RI. "Keterangan ini ada beberapa pertentangan, misalnya pertemuan di Grand Hyatt, ternyata ada semua. Tapi yang kami senang karena dari keterangan saksi yang meminta (duit) itu bukan Pak Sarjan, tapi anggota DPR," bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun