Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman
Kamis, 23 Oktober 2008 – 06:10 WIB
"Waktu saya ke kantor Pemprov Sumsel tanggal 9 Oktober 2007, saya hendak hadiri undangan rapat di Pemprov, yang mengundang BUMN dan pengusaha, dan konstruksi, rapat tentang arus mudik agar lancar menjelang lebaran, saya ketemu pak Soefyan Rebuin. Langsung Pak Soefyan ajak saya ke ruangannya, disana ada juga Pak Amiruddin Inoed, Bupati Banyuasin," kata Chandra.
Ketika di ruang kerja Sekda Soefyan Rebuin, kata Chandra, dirinya langsung mendengarkan Soefyan. "Pak Soefyan bilang, Pak Chandra kami ini pusing, duit Rp5 miliar untuk pengurusan rekomendasi ke DPR itu belum selesai," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sarjan Taher, Dahlan Kadir mengatakan bahwa dalam persidangan Syahial tak pernah menyebut nama Sarjan Taher, melainkan menyebut anggota DPR-RI. "Keterangan ini ada beberapa pertentangan, misalnya pertemuan di Grand Hyatt, ternyata ada semua. Tapi yang kami senang karena dari keterangan saksi yang meminta (duit) itu bukan Pak Sarjan, tapi anggota DPR," bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus