Hakim Ramlan Comel Tantang Balik Pengkritik
Jumat, 14 Oktober 2011 – 05:50 WIB
Terpisah, usai menandatangani naskah kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dengan fenomena itu. Dia mengaku telah selangkah lebih maju dengan mengumpulkan berbagai data.
Salah satu yang direkam KY adalah data-data kasus korupsi yang membelit Mochtar Mohamad dari KPK. Tidak hanya itu, instansi yang mengawasi etik hakim itu juga akan mempelajari rekaman jalannya persidangan. Pihaknya juga berjanji mempercepat kajian. "Data pendukung sudah kami minta," ucapnya.
Agar penilainnya nanti lebih valid, dia juga mengaku telah mengumpulkan data non formal tentang kasus tersebut. Imam Anshori menyebut jika data-data itu diperoleh dari jejaring KY di Bandung. "Biasanya, proses membutuhkan waktu 90 hari. Khusus untuk kasus ini akan dipercepat karena menyita perhatian," tegasnya.
Bagaimana dengan tuduhan Denny tentang dugaan adanya mafia hukum? Imam tidak membantah hal itu. Dalam artian, informasi itu tidak ditolak melainkan akan menjadi bahan pertimbangan penyelidikan. Tetapi dia menegaskan jika semua itu masih berupa informasi dari masyarakat yang akan dicari buktinya.
JAKARTA - Hakim ad hoc Tipikor Bandung Ramlan Comel tampaknya tidak mau ambil pusing dengan berbagai pandangan miring terhadap dirinya. Dia menganggap
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya