Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan penasihat hukum Setya Novanto, soal rekaman wawancara Johannes Marliem dan FBI.
Majelis tidak sepakat dengan keberatan penasihat hukum yang menolak rekaman FBI itu menjadi alat bukti di persidangan.
Dalam pleidoinya, penasihat hukum Novanto menyatakan bahwa rekaman itu tidak memenuhi syarat menjadi alat bukti yang sah.
Anggota Majelis Hakim Anwar menyatakan bahwa majelis tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum terdakwa e-KTP tersebut.
"Karena alat bukti itu bukan satu-satunya yang diajukan jaksa, tapi juga didukung alat bukti lain," kata Anwar membacakan pertimbangan hukum dalam putusan Novanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Anwar menambahkan di persidangan sebelumnya ada juga rekaman antara Johannes Marliem dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Bahkan, kata Anwar, Anang membenarkan pembicaraan di dalam rekaman yang diputar di persidangan tersebut.
Karena itu, hakim menegaskan bahwa pembelaan penasihat hukum Novanto tidak punya alasan hukum. "Dan itu harus ditolak," tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan penasihat hukum Setya Novanto, soal rekaman wawancara Johannes Marliem dan FBI.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku