Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan penasihat hukum Setya Novanto, soal rekaman wawancara Johannes Marliem dan FBI.
Majelis tidak sepakat dengan keberatan penasihat hukum yang menolak rekaman FBI itu menjadi alat bukti di persidangan.
Dalam pleidoinya, penasihat hukum Novanto menyatakan bahwa rekaman itu tidak memenuhi syarat menjadi alat bukti yang sah.
Anggota Majelis Hakim Anwar menyatakan bahwa majelis tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum terdakwa e-KTP tersebut.
"Karena alat bukti itu bukan satu-satunya yang diajukan jaksa, tapi juga didukung alat bukti lain," kata Anwar membacakan pertimbangan hukum dalam putusan Novanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Anwar menambahkan di persidangan sebelumnya ada juga rekaman antara Johannes Marliem dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Bahkan, kata Anwar, Anang membenarkan pembicaraan di dalam rekaman yang diputar di persidangan tersebut.
Karena itu, hakim menegaskan bahwa pembelaan penasihat hukum Novanto tidak punya alasan hukum. "Dan itu harus ditolak," tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan penasihat hukum Setya Novanto, soal rekaman wawancara Johannes Marliem dan FBI.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya