Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto

Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Foto : Ricardo

Seperti diketahui, Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf Mauritius mengaku pernah diminta beberapa kali menyetorkan uang melalui money changer yang diduga ditujukan kepada Novanto.

Hal itu diketahui dari rekaman wawancara Johannes Marliem dengan penyidik FBI. Rekaman tersebut diputar jaksa KPK pada persidangan, Kamis (22/2). (boy/jpnn)


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan penasihat hukum Setya Novanto, soal rekaman wawancara Johannes Marliem dan FBI.


Redaktur & Reporter : Boy

Sumber jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News