Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto
Selasa, 24 April 2018 – 23:43 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Foto : Ricardo
Seperti diketahui, Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf Mauritius mengaku pernah diminta beberapa kali menyetorkan uang melalui money changer yang diduga ditujukan kepada Novanto.
Hal itu diketahui dari rekaman wawancara Johannes Marliem dengan penyidik FBI. Rekaman tersebut diputar jaksa KPK pada persidangan, Kamis (22/2). (boy/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan penasihat hukum Setya Novanto, soal rekaman wawancara Johannes Marliem dan FBI.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan