Hakim Rosmina kepada Kuasa Hukum Marzuki Alie Dkk: Kami Tak Bisa Sembarangan Menerima Orang

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena telah memecat mereka, terpaksa diskors.
Skorsing sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rosmina itu lantaran kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan tidak dapat menunjukkan surat kuasa saat memasuki ruang persidangan.
"Kami tidak bisa sembarangan menerima orang," kata ketua majelis hakim, Rosmina kepada kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Slamet Hasan, selaku kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan mengatakan surat kuasa yang diberikan masih tertahan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Slamet bahkan meminta waktu 5 menit untuk menghubungi anggotanya yang berada di PSTP untuk membawa surat kuasa.
"Kami mohon ijin lima menit untuk memberi tahu teman kami," kata Slamet.
Mendengarkan hal itu, kuasa hukum AHY yang dipimpin oleh Mehbob mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
Mehbob menyebutkan, kuasa hukum tanpa surat kuasa itu sangat kontradiktif dan meragukan apakah saat mengajukan gugatan, pihak Marzuki Alie melampirkan surat kuasa atau tidak.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketum Partai Demokrat AHY yang diajukan Marzuki Alie dan kawan-kawan diskors, ini penyebabnya.
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat
- AHY Dinilai Tepat Menunjuk Rezka Oktoberia Jadi Wasekjen Demokrat