Hakim Rosmina kepada Kuasa Hukum Marzuki Alie Dkk: Kami Tak Bisa Sembarangan Menerima Orang
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena telah memecat mereka, terpaksa diskors.
Skorsing sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rosmina itu lantaran kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan tidak dapat menunjukkan surat kuasa saat memasuki ruang persidangan.
"Kami tidak bisa sembarangan menerima orang," kata ketua majelis hakim, Rosmina kepada kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Slamet Hasan, selaku kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan mengatakan surat kuasa yang diberikan masih tertahan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Slamet bahkan meminta waktu 5 menit untuk menghubungi anggotanya yang berada di PSTP untuk membawa surat kuasa.
"Kami mohon ijin lima menit untuk memberi tahu teman kami," kata Slamet.
Mendengarkan hal itu, kuasa hukum AHY yang dipimpin oleh Mehbob mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
Mehbob menyebutkan, kuasa hukum tanpa surat kuasa itu sangat kontradiktif dan meragukan apakah saat mengajukan gugatan, pihak Marzuki Alie melampirkan surat kuasa atau tidak.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketum Partai Demokrat AHY yang diajukan Marzuki Alie dan kawan-kawan diskors, ini penyebabnya.
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi