Hakim Rosmina kepada Kuasa Hukum Marzuki Alie Dkk: Kami Tak Bisa Sembarangan Menerima Orang

Hakim Rosmina kepada Kuasa Hukum Marzuki Alie Dkk: Kami Tak Bisa Sembarangan Menerima Orang
Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Marzuki Alie dan kawan-kawan terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Kami keberatan dan kami minta ditunda," ucap Mehbob. 

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pukul 13.00 WIB dan meminta kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan melengkapi surat kuasa.

"Kita skor sampai jam satu. Jika masih tidak ada surat kuasa, kami menganggap penggugat tidak hadir," ucap Rosmina. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketum Partai Demokrat AHY yang diajukan Marzuki Alie dan kawan-kawan diskors, ini penyebabnya.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News