Hakim Sakit, Pembacaan Vonis Papa Kaligis Ditunda
Tuntutan itu diajukan lantaran OCK dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gerry), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Suap yang diberikan itu sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000.
Rinciannya, kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, untuk dua hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5.000, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar USD 2.000.
Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara gugatan Pemprov Sumut yang diajukan ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Atas perbuatannya ini, Kaligis dinilai telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sesuai dakwaan pertama. (Put/jpg)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis terhadap pengacara kondang OC Kaligis. Penundaan tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus