Hakim Sakit, Sidang Al Amin Ditunda
Jumat, 07 November 2008 – 14:35 WIB
Tiga saksi terdakwa kasus korupsi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api-api, saat akan bersidang di Tipikor. Foto : Agus Srimudin
dangdut Kristina itu karena salah satu anggota majelis hakim sakit. "Kami majelis hakim mohon maaf, karena ibu Martini, sakit. Jadi
Baca Juga:
sidang harus ditunda hingga Selasa nanti," kata Edwar dihadapan
audiens sidang.
Edwar juga meminta maaf kepada terdakwa, jaksa penuntut umum KPK,
penasihat hukum Al Amin, juga kepada para wartawan yang memadati ruang
persidangan. Ketiga saksi itu ialah Sarjan Tahir, Yusuf Emir Faishal,
dan Soefyan Rebuin.
JAKARTA - Sidang skandal suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan