Hakim Sama, Gugatan Sama, Putusan Beda
Rabu, 09 Oktober 2013 – 09:19 WIB
Pihak pemohon sengketa pilkada Dairi dan Taput sama-sama menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin Roder Nababan. Materi permohonan juga sama, yakni antara lain menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, pemilih yang tidak jelas identitasnya, politik uang, serta intimidasi. Namun, putusannya beda jauh.
Baca Juga:
Gugatan pilkada Dairi ditolak, sedang Taput MK mengharuskan KPUD Taput menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di Taput. Hanya di Kecamatan Muara yang tidak diwajibkan pemungutan suara ulang. (sam/jpnn)
JAKARTA - Bukan hanya putusan Mahkamah Konstutusi (MK) terkait sengketa pilkada Kota Sibolga, Sumut, yang dicurigai. Roder Nababan, pengacara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan