Hakim Sampai Bertanya Ulang kepada Saksi: Putri Candrawathi Terlibat Menembak?
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Putri Candrawathi turut menembak korban.
Menurut Kamaruddin, terdapat selongsong dari Jerman yang mengidentifikasi bahwa Putri turut menembak Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Duduk sebagai terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa lalu mengonfirmasi ulang pernyataan Kamaruddin itu.
"Putri Candrawathi terlibat menembak?" kata hakim.
"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, terdapat selongsong dari Jerman yang mengidentifikasi bahwa Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J.
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY