Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Disebut Dalam Vonis atas Oentarto
Senin, 04 Januari 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Dirjent Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, majelis menilai penerbitan radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri. Selain itu, pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba tersebut, majelis juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud. Hengky adalah bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkar. "Hengky sering ikut ke daerah bersama Hari Sabarno," sebut Anwar.
Karenanya anggota majelis hakim Tipikor, Anwar, saat membacakan amar putusan pada persidangan hari ini mengungkapkan, Hari ikut bertanggung jawab dalam penerbitan radiogram damkar yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp76,22 miliar.
Baca Juga:
"Radiogram atas nama Menteri Dalam Negeri, dan terdakwa (Oantarto) sudah meminta izin sebelumnya kepada mendagri," sebut Anwar.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat