Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Disebut Dalam Vonis atas Oentarto
Senin, 04 Januari 2010 – 13:51 WIB

Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Karenanya Anwar menyebut Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud sebagai pihak terkait harus bertanggung jawab karena Oentarto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. "Tanggung jawab ada pada pihak yang terkait yakni saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud," tandasnya.
Baca Juga:
Menaggapi hal itu, Firman Wijaya yang menjadi penasehat hukum Oentarto meminta amar putusan majelis yang menyebut keterlibatan Hari Sabarno itu agar segera dieksekusi.
"Sejak awal penyidikan sampai penuntutan, termasuk fakta di persidangan dan pertimbangan hakim, menunjukan secara nyata ada fakta keterlibatan Hari Sabarno," ujar Firman.
Sebelumnya, Oentarto divonis bersalah dan diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Oentarto juga diperintahkan membayar kerugian negara Rp25 juta.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja