Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi

Disebut Dalam Vonis atas Oentarto

Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Karenanya Anwar menyebut Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud sebagai pihak terkait harus bertanggung jawab karena Oentarto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. "Tanggung jawab ada pada pihak yang terkait yakni saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud," tandasnya.

Menaggapi hal itu, Firman Wijaya yang menjadi penasehat hukum Oentarto meminta amar putusan majelis yang menyebut keterlibatan Hari Sabarno itu agar segera dieksekusi.

"Sejak awal penyidikan sampai penuntutan, termasuk fakta di persidangan dan pertimbangan hakim, menunjukan secara nyata ada fakta keterlibatan Hari Sabarno," ujar Firman.

 

Sebelumnya, Oentarto divonis bersalah dan diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Oentarto juga diperintahkan membayar kerugian negara Rp25 juta.(ara/pra/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News