Hakim Sebut Pemeriksaan Kejagung terhadap Pinangki Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menilai ada yang janggal dari pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan pelanggaran etik tentang pemufakatan jahat pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Hal itu diungkit oleh Eko setelah mendengarkan keterangan saksi jaksa Luphia Claudia Huwae yang merupakan anggota tim pemeriksa dari Jamwas.
"Makanya terus langsung percaya silakan lah ya, karena bagi majelis itu aneh karena kami kalau meriksa itu detail," kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11).
Luphia sendiri merupakan jaksa muda bidang pengawasan yang ditugaskan untuk memeriksa Pinangki saat fotonya bersama Djoko Tjandra mencuat ke publik.
Dia juga ditugasi memeriksa Pinangki tentang perjalanan Dinas tanpa izin.
Dalam kesaksiannya di sidang kali ini, Luphia menceritakan proses pemeriksaan tersebut. Dia mengaku menanyai Pinangki tentang kepergiannya ke luar negeri.
Berdasarkan penuturan Luphia, Pinangki mengaku bertemu dengan seseorang bernama Jochan, bukan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur untuk membicarakan soal power plant. Pinangki dikenalkan Jochan oleh seseorang bernama Rahmat.
"Akan tetapi, Pinangki tidak menyampaikan bentuk power plant, tetapi semacam pembangkit listrik itu saja," ungkap Luphia.
Pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) terhadap Pinangki Sirna Malasari dinilai memiliki kejanggalan
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong