Hakim Sebut Semua Diawali dari Perkataan Putri Candrawathi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan perasaan sakit hati terdakwa Putri Candrawathi menjadi pemicu rencana penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan pada sidang vonis atau putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hakim Wahyu menyatakan para terdakwa lainnya, termasuk Ferdy Sambo terpicu dengan cerita Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian terdakwa meyakini terjadi kekerasan seksual atau lebih dari itu terhadap PC yang dilakukan oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Hakim mengatakan perasaan sakit hati itu menimbulkan meeting of mind atau kesamaan pikiran para terdakwa untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat," kata hakim.
Rencana pembunuhan, imbuh hakim, diawali ucapan Kuat Ma'ruf yang meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa Ferdy Sambo agar korban tidak menjadi duri dalam rumah tangga.
"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis Steyr AUG yang biasa dibawa korban," ucap hakim.
Hakim menyatakan perasaan sakit hati terdakwa Putri Candrawathi menjadi pemicu rencana penembakan terhadap Brigadir J.
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang