Hakim Sebut Semua Diawali dari Perkataan Putri Candrawathi
Senjata Brigadir J kemudian disimpan di dalam mobil Lexus LM nomor B1 MAH.
"Padahal, korban duduk di mobil lainnya yakni Lexus LX," tutur Hakim Wahyu.
Singkat cerita, Ferdy Sambo meminta kesanggupan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Namun, Ricky Rizal ogah mengamini permintaan Sambo dengan menjawab 'tak kuat mental'.
"Kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.
Ferdy Sambo dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Sambo, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Hakim menyatakan perasaan sakit hati terdakwa Putri Candrawathi menjadi pemicu rencana penembakan terhadap Brigadir J.
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras