Hakim Sebut Semua Diawali dari Perkataan Putri Candrawathi

Hakim Sebut Semua Diawali dari Perkataan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

Lalu, Bharada Richard Eliezer yang dituntut hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Hakim menyatakan perasaan sakit hati terdakwa Putri Candrawathi menjadi pemicu rencana penembakan terhadap Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News