Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
Senin, 23 Desember 2024 – 18:50 WIB
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Sementara itu, Harli mengatakan bahwa JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
"Jadi, kita tunggu sikap JPU," tegas Harli. (antara/jpnn)
Hakim Pengadilan Tipikor menyebut tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis terlalu berat, Kejagung memberi respons begini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan