Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini

Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Sementara itu, Harli mengatakan bahwa JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

"Jadi, kita tunggu sikap JPU," tegas Harli. (antara/jpnn)

Hakim Pengadilan Tipikor menyebut tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis terlalu berat, Kejagung memberi respons begini.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News