Hakim Segera Bergaji Layaknya Pejabat Negara

Kemen PAN-RB Lanjutkan Pembahasan RPP Remunerasi Pejabat Negara

Hakim Segera Bergaji Layaknya Pejabat Negara
Hakim Segera Bergaji Layaknya Pejabat Negara
JAKARTA - Tuntutan para hakim supaya statusnya disamakan layaknya pejabat  negara segera terwujud. Pasalnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Remunerasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) siap melanjutkan pembahasan RPP Remunerasi Pejabat Negara yang selama ini mengendap.

Dihubungi di Jakarta kemarin (19/4) Wakil Menpan-RB Eko Prasojo menuturkan, pemerintah terus berupaya memenuhi tuntutan para hakim tersebut. Dia mengatakan, dengan pengesahan RPP tersebut, maka para hakim bisa mendapatkan hak penghasilan layaknya pejabat negara.

Eko menuturkan, RPP tersebut sejatinya sudah lama digodok dan bisa disahkan pada 2008 lalu. "Tetapi karena beberapa pertimbangan, pengesahan RPP itu ditunda dulu," kata dia. Pemerintah menunda pengesahan sambil menunggu waktu yang tepat. Salah satu pertimbangannya adalah, pemerintah saat itu ikut prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit.

Dengan pertimbangan itu, Eko menuturkan rasanya tidak pantas mengesahkan RPP yang isinya menaikkan gaji pejabat negara itu. "Dalam RPP itu, yang disebut pejabat negara juga mencakup hakim," tandasnya. Di RPP tersebut, diterangkan jika gaji pejabat negara dinaikkan sekitar 50 persen.

JAKARTA - Tuntutan para hakim supaya statusnya disamakan layaknya pejabat  negara segera terwujud. Pasalnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News