Hakim Segera Bergaji Layaknya Pejabat Negara
Kemen PAN-RB Lanjutkan Pembahasan RPP Remunerasi Pejabat Negara
Jumat, 20 April 2012 – 07:54 WIB
JAKARTA - Tuntutan para hakim supaya statusnya disamakan layaknya pejabat negara segera terwujud. Pasalnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Remunerasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) siap melanjutkan pembahasan RPP Remunerasi Pejabat Negara yang selama ini mengendap. Dengan pertimbangan itu, Eko menuturkan rasanya tidak pantas mengesahkan RPP yang isinya menaikkan gaji pejabat negara itu. "Dalam RPP itu, yang disebut pejabat negara juga mencakup hakim," tandasnya. Di RPP tersebut, diterangkan jika gaji pejabat negara dinaikkan sekitar 50 persen.
Dihubungi di Jakarta kemarin (19/4) Wakil Menpan-RB Eko Prasojo menuturkan, pemerintah terus berupaya memenuhi tuntutan para hakim tersebut. Dia mengatakan, dengan pengesahan RPP tersebut, maka para hakim bisa mendapatkan hak penghasilan layaknya pejabat negara.
Baca Juga:
Eko menuturkan, RPP tersebut sejatinya sudah lama digodok dan bisa disahkan pada 2008 lalu. "Tetapi karena beberapa pertimbangan, pengesahan RPP itu ditunda dulu," kata dia. Pemerintah menunda pengesahan sambil menunggu waktu yang tepat. Salah satu pertimbangannya adalah, pemerintah saat itu ikut prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit.
Baca Juga:
JAKARTA - Tuntutan para hakim supaya statusnya disamakan layaknya pejabat negara segera terwujud. Pasalnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen