Hakim Segera Bergaji Layaknya Pejabat Negara
Kemen PAN-RB Lanjutkan Pembahasan RPP Remunerasi Pejabat Negara
Jumat, 20 April 2012 – 07:54 WIB
Setelah beberapa waktu lalu muncul gerakan sejumlah hakim yang menuntut kenaikan gaji disertai ancaman mogok, Kemen PAN-RB berinisiatif melanjutkan kembali pembasan RPP tadi. Eko menuturkan, pembahasan RPP ini melibatkan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Meskipun belum ada tanda-tanda RPP akan disahkan, pihak Kemen PAN-RB sepakat jika hakim bisa memperoleh hak layaknya pejabat negara. Dengan pemberian hak layaknya pejabat negara ini, Kemen PAN-RB berharap bisa mendorong terciptanya lembaga peradilan yang independen. Jauh dari kabar makelar peradilan yang melibatkan oknum hakim.
Selama RPP Remunerasi Pejabat Negara itu belum disahkan, hak hakim tidak jauh berbeda dibandingkan PNS-PNS di instutusi lainnya. Gaji hakim masih ditentukan berdasarkan jabatan, pangkat, dan golongan. Jabatan hakim dimulai dari Hakim Pratama hingga Hakim Utama. Sedangkan golongan hakim dimulai dari III/a hingga IV/e.
Saat menghadapi audiensi dengan sejumlah hakim yang mengancam akan mogok kerja, Menpan-RB Azwar Abubakar menuturkan, hakim jangan sampai melakukan jual beli perkara. Meskipun didasari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak bisa ditutup dari penghasilan.
JAKARTA - Tuntutan para hakim supaya statusnya disamakan layaknya pejabat negara segera terwujud. Pasalnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur
BERITA TERKAIT
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Hari Ini Hasto Pertahankan Disertasi di UI, Semoga Dihadiri Bu Mega Sang Inspirasi
- Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Ketum GP Ansor Addin: Siapkah Kabinet Baru Langkah Besar?
- Pendaftaran PPPK 2024: Ada Lagi Masalah Baru Bikin sebagian Honorer Pilu
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- 5 Berita Terpopuler: Bagaimana Nasib Honorer Gagal, MK Menyinggung Pengangkatan PPPK, tetapi Ada Kendala